
Sejak
tahun 1961, layanan telekomunikasi di Indonesia diselenggarakan oleh badan
usaha milik negara. Sebagaimana terjadi pada negara berkembang lainnya,
pengembangan dan modernisasi infrastruktur telekomunikasi berperan penting
dalam perkembangan ekonomi nasional secara umum. Selain itu, jumlah penduduk
yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat telah mendorong permintaan yang
tinggi akan layanan telekomunikasi.
Pemerintah
mengatur regulasi sektor telekomunikasi, terutama melalui Menkominfo. Pada
awalnya Pemerintah memberlakukan monopoli atas layanan telekomunikasi di
Indonesia. Reformasi telah menciptakan kerangka regulasi yang mendorong
tumbuhnya persaingan dan percepatan pembangunan fasilitas dan infrastruktur
telekomunikasi. Reformasi...