Tender Barang dan Jasa
Tender adalah istilah yang telah dikenal Iuas oleh umum, khususnya oleh para pengusaha di bidang perdagangan umum, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan lain-lain usaha dan jasa.
Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.
Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu Tender untuk Barang dan Jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang membutuhkan Barang dan Jasa;
2. Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.
Contoh
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
NO : Peng-01/PP5.KPK/X/2006
Panitia pengadaan...