Manusia dan keadilan
Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibanding dengan makhluk yang lain ciptaan Tuhan. Kita diberi akal dan pikiran untuk berfikir hal yang benar dan dilarang untuk melakukan hal yang tidak benar sesuai yang di perintah-Nya. Dalam hal ini saya akan mengkaitkan dengan masalah keadilan khususnya di negara Indonesia negara kita yang tercinta. Berbicara masalah keadilan di negara kita ini memang sangatlah rumit dan panjang. Apalagi jika sudah bertanya mengenai pasal-pasal apa saja yang ada pada hukum jika seseorang melakukan kejahatan kriminal baik berupa pidana maupun perdata. Menyinggung beberapa kasus lama, saya ingin sedikit membandingkan dari berita yang sudah lewat namun masih hangat jika diperbincangkan. Yaitu mengenai kasus seorang nenek tua yang divonis oleh hakim selama 6 bulan dengan kasus mengambil 3 buah biji cokelat yang terjatuh dari pohon di halaman kebun suatu pabrik yang cukup besar, dan diketahui oleh pekerjanya yang kemudian di laporkan ke pihak berwajib. Menurut saya memang betul nenek tersebut bersalah karena nenek tersebut mengambil dengan tanpa izin terlabih dahulu kepada pemilik kebun. Namun yang saya heran apa mungkin sang nenek tua di beri vonis hukuman oleh hakim dengan pidana 6 bulan panjara.Ini sangatlah ironi sekali. Yang saya tahu tentang hukum sang hakim boleh memakai hati nurani nya apabila ingin memvonis seseorang yang memang dalam hal fisik tidak memungkinkan untuk dipenjara.
Yang saya heran lagi jika kita telusuk pada kasus korupsi yang ada, vonis yang dijatuhkan pada seseorang yang korupsi hanya sekitar 6 bulan. Ini ironi sekali. Sedih jika kita melihat hal seperti ini. Memang bencana terus melanda kita. Ini sangat wajar apabila kita sebagai makhluk ciptaanNya secara semena-mena. Menurut saya seorang koruptor bukan hanya merugikan suatu perusahaan atau negaranya, tapi juga melakukan penyiksaan secara perlahan terhadap rakyat nya yang mana itu lebih sangat berdosa jika dibandingkan hanya mencuri 3 buah biji coklat. Inilah mengapa rakyat tidak lagi antusias terhadap para pihak aparat. Hal ini harus di akhiri secepatnya dan dimulai dari diri sendiri
Minggu, 17 April 2011
Manusia dan Keadilan
18.52
andi_mulya
No comments
0 komentar:
Posting Komentar