Manusia dan Kebudayaan
Copy Paste
Dari judulnya sebenarnya sangat simple untuk di artikan. Tetapi copy paste disini bisa sangat luas dalam pemahamannya. Sedikit akan saya bahas tentang copy paste menurut sudut pandang saya sendiri. Dalam bahasa indonesianya copy berarti menyalin atau memperbanyak. Sudah jelas dari pengertian tersebut bahwa mengcopy atau menyalin dalam arti untuk hal baik itu tidak dilarang, akan tetapi apabila dilakukan untuk hal yang tidak baik itu pasti nya dilarang. Nah dari sini saya akan mencontohkan sedikit apa itu hal yang tidak baik dan yang baik dalam hal mengcopy.
Dari hal yang baik contohnya bagi para produsen. Produsen baju misalnya, mereka pasti memproduksi baju yang sama dalam jumlah banyak.karena mereka memang mencari makan atau bekerja untuk memproduksi barang. Otomatis barang yang di jual diperbanyak atau di copy. Contoh lain, misalnya produsen yang bekerja di bidang musik atau lebih khususnya dalam penjualan kaset dan cd atau dvd. Otomatis musik yang berhubungan dengan kaset ini harus memperbanyak penjualannya. Namun mereka yang memang legal atau syah dalam memproduksi atau mengcopy produk kasetnya itu merupakan hal yang wajar atau memang baik. namun jika tidak mempunyai izin dalam memperbanyak produksi atau illegal ini adalah perbuatan tercela. Dan bisa merugikan para pemain atau penyanyi nya. Disini Permasalahannya sebenarnya sepele atau gampang, namun pemecahannya saja yang harus benar. Artinya harus ada solusi yang tepat untuk membasmi para plagiat yang merugikan ini. Disini saya akan membahas pada contoh plagiat pada film. Menurut saya adalah disini harus ada koordinasi yang bagus antara pihak pemerintah dan pihak terkait. Artinya masyarakt pun juga harus sadar hukum dalam menyikapi hal ini. Jadi pada intinya solusi nya adalah koordinasi antar pihak yang terkait dan kesadaran dari diri masing-masing individu dan juga ketegasan pemerintah dalam memberi sanksi yang tegas bagi para pelaku agar tidak ada lagi hal yang terulang.
0 komentar:
Posting Komentar